PKS

[PKS][twocolumns]

business

PKS -Tak Semua Tayangan Infotainment Haram

Travel Jakarta Bandung - Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap tayangan infotainment dianggap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa memicu kontroversi di masyarakat. PKS meminta MUI mengeluarkan rambu-rambu tayangan haram yang dimaksud MUI. Namun tidak semuanya haram.

"Secara normatif memang ada bagian-bagian dalam tayangan infotainment yang sudah menabrak norma-norma agama, sehingga wajar saja MUI mengeluarkan fatwa haram, tapi tidak seluruh muatan itu berkategori haram," ujar Ketua Komisi I dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (29/7).
Dalam keterangannya, Mahfudz menganggap MUI sebagai lembaga ulama yang mempunyai otoritas keagamaan memang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa. Namun, menurut mantan Ketua Fraksi PKS ini ada baiknya argumentasi tersebut disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.
"Akan lebih produktif kalau MUI mengeluarkan rambu-rambu muatan informasi seperti apa yang dianggap haram dan yang masih bisa ditolerir menurut agama. Menurut saya agar kemudian tidak menimbulkan kontroversi," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pleno MUI dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, Selasa 27 Juli kemarin, MUI mengeluarkan infotainment haram. Fatwa haram tersebut berlaku, baik bagi yang manayangkan maupun menonton.
Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram. Dalam rumusan fatwa tersebut juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan gosip juga haram.
Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan hukumnya haram oleh MUI. [tia/jib for INILAH.COM, Jakarta ]
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :


three columns

cars

grids

health